PENTINGNYA PELIBATAN MASYARAKAT PESISIR PADA REGULASI PERIZINAN BERUSAHA DI LAUT

Ilustrasi pemberdayaan Ruang laut. (Gambar: DKPP KKP)

Di akhir bulan Februari yang lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah selesai merampungkan rancangan final mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha bangunan dan instalasi di laut nasional. Penyusunan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut serta rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sudah dirampungkan ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator.

Secara garis besar, konsep mekanisme ini terdiri dari beberapa langkah yaitu – prapendaftaran, pendafatran, penilaian, dan penerbitan. Pada pelaksanaannya, tentu KKP akan melibatkan Kementerian dan lembaga terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari, mengatakan bahwa penerbitan dalam mekanisme ini meliputi: Persyaratan Dasar Berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Dan Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha berupa Perizinan Berusaha Sektor Di Kementerian teknis serta Izin Pekerjaan Bawah Air (Penggelaran), Security Clearance, dan perizinan berusaha lainnya jika diperlukan (Antara News, 25/2/2022).

Namun bukan hanya keterlibatan Kementerian atau lembaga terkait saja, tentunya mereka yang paling terdampak dengan adanya kegiatan berusaha di laut, juga harus dilibatkan. Tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat pesisir dan nelayan lokal. Keterlibatan masyarakat pesisir dan nelayan menjadi sangat krusial dikarenakan jika terjadi dampak negatif dari kegiatan berusaha, tentunya daerah tempat mereka bermukim dan menggantungkan hidup juga akan terancam dan berimbas pada kehidupan sosial ekonomi mereka. Ada beberapa yang harus dipastikan terlebih dahulu dalam proses perizinan ini:

  1. Jenis usaha yang dijalankan tidak boleh berdampak negatif. Dampak negatif antara lain dan tidak tertutup pada kegiatan eksploitasi laut, penggunaan alat dan kegiatan yang bersifat destruktif dalam jangka waktu pendek maupun panjang, dan segala jenis kegiatan yang berimbas pada hayat hidup sosial ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya berskala kecil.
  2. Keterlibatan masyarakat pesisir bukan hanya sebagai pihak yang disosialisasikan atau diberikan edukasi, namun juga memiliki hak yang sama besarnya untuk menjadi pelaku usaha yang dikelola secara kolaboratif dengan masyarakat pesisir lainnya.

Pemerintah harus bisa memastikan bahwa keterlibatan masyarakat pesisir ini bukan hanya semata-mata checklist yang harus dipenuhi sebagai persyaratan atau malah yang lebih parah, menjadi peserta acara sosialisasi semata.  Mandat bagi Pemerintah hadir pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4 dimana disampaikan bahwa “(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan , kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” maka dari itu, masyarakat pesisir berhak mendapatkan jaminan dari Pemerintah untuk hidup makmur dan Pemerintah berkewajiban menjaga kelestarian sumberdaya alam dan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional secara adil, dan tidak ada satupun ruang laut di Indonesia yang bisa luput dari hal ini.

******