POTRET KERAWANAN KERJA PELAUT PERIKANAN DI KAPAL ASING: TINJAUAN HUKUM, HAM, DAN KELEMBAGAAN – PART 1

Pelaut Perikanan merupakan satu dari beberapa jenis pekerjaan yang memiliki tingkat resiko yang tinggi. Mulai dari tindak penipuan, kecelakaan kerja, kerja paksa dan perbudakan modern yang mengancam nyawa. Ada beberapa akar masalah yang menjadikan perlindungan bagi pelaut perikanan masih belum maksimal dan mengurangi intensitas kerugian bagi mereka yang akan dirangkum menjadi beberapa poin yaitu:

Kelemahan Instrumen Hukum pada Tingkat Internasional dan Regional

Dari sisi internasional, terdapat 3 kelemahan. Pertama, konstitusi Hukum Laut UNCLOS 1982 tidak cukup responsif terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di laut. Kedua, rendahnya tingkat ratifikasi instrumen-instrumen internasional utama di level global, antara lain CMW, ILO C-188, serta STCW-F-1995, dan yang ketiga adalah pengelolaan migrasi Pelaut Perikanan yang masih lemah dan terkungkum pada pekerja land-based.

Rekomendasi yang diberikan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ini adalah:

  1. Pemerintah Republik Indonesia (RI) perlu meratifikasi ILO C-188 dan CTA 2012 dan memastikan implementasi yang efektif serta mendorong ratifikasi di tingkat global dan regional sehingga dapat diterima dan diterapkan secara universal. 
  2. Pemerintah RI perlu mendorong ILO, IMO, dan FAO untuk meneruskan perumusan instrumen-instrumen bersama tentang keselamatan di laut dengan melibatkan UN Treaty Bodies instrumen HAM.

Sementara dari sisi regional, terdapat dua kelemahan yang menjadi blind spot yang melemahkan pelaut perikanan migran yaitu yang pertama adalah keberadaan instrumen khusus di ASEAN yang mengatur HAM, TPPO, dan pekerja migran namun belum memiliki instrumen khusus ataupun kelompok kerja khusus yang mengatur dan membahas pelaut perikanan migran. Sementara kelemahan yang kedua adalah belum adanya Regional Fisheries Management Organization (RFMO) yang mengatur mengenai standar perburuhan di kapal ikan. 

Rekomendasi yang diberikan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ini adalah:

  1. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum dan HAM RI perlu mendorong kerja sama di tingkat ASEAN. Hal ini dimulai dari proses pembentukan aliansi antara state and non-state actors untuk mendorong pembentukan standar hak pekerja migran perikanan.
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemlu perlu mendorong penetapan standar perburuhan di RFMO, terutama di IOTC dan CCSBT dimana Indonesia telah menjadi anggota.
  3. Kemlu dan KKP perlu terus mendorong pengadopsian Conservation and Management Measure on Labour Standards for Crew on Fishing Vessels in Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).

Kelemahan Instrumen Hukum Nasional yang Berdampak pada Pemenuhan Pelindungan Efektif

IOJI mencatat setidaknya lima kelemahan dalam instrumen hukum nasional di Indonesia, yaitu:

  1. Kerangka hukum dan kebijakan operasional belum memberikan pelindungan sesuai dengan karakteristik PMI Pelaut Perikanan. Misalnya saja PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang baru terbit di bulan Juni tahun lalu, belum dapat ditinjau efektifitasnya.
  2. PMI masih dibebankan biaya penempatan, meskipun bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Instrumen negara masih merujuk ke Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepdirjen Binapenta) Nomor: KEP.152/PPTK/VI/2009, yang telah batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan zero cost dalam UU No. 18 Tahun 2017.
  3. Tidak ada instrumen hukum yang mengatur standar perjanjian kerja khusus bagi PMI Pelaut Perikanan di Indonesia.
  4. Jalur Government-to-Government khusus PMI Pelaut Perikanan ke Korea Selatan telah dibuka, namun masih terbatas pada penempatan di perairan teritorial. Di satu sisi, kelemahannya terletak pada kapal yang beroperasi di laut lepas yang justru lebih rentan terhadap pelanggaran HAM.
  5. Perjanjian kerja berdimensi internasional yang mempengaruhi kompleksitas pilihan yurisdiksi dan pilihan forum penyelesaian sengketa yang berakibat pada penyelesaian sengketa yang tidak efektif dan tidak memenuhi hak pekerja.

Rekomendasi perbaikan kerangka hukum dan tata kelola pelindungan PMI Pelaut Perikanan pada tingkat nasional adalah:

  1. Pemerintah RI perlu memastikan implementasi yang efektif dari PP No. 22 Tahun 2022 dan peraturan serta kebijakan nasional terkait lainnya. 
  2. Pemerintah Daerah Provinsi terkait perlu memprioritaskan penyusunan peraturan daerah terkait penempatan dan pelindungan PMI.
  3. BP2MI perlu menegakkan dan mengawasi keberlakukan kebijakan zero cost serta melakukan negosiasi kebijakan zero cost dengan negara tujuan penempatan.
  4. BP2MI perlu menyusus standar perjanjian kerja yang disesuaikan dengan karakteristik PMI Pelaut Perikanan sesuai amanat Pasal 15 Ayat (3) UU No. 18 Tahun 2017.
  5. Pemerintah RI memastikan tersedianya mekanisme pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif serta dapat memberikan pemenuhan hak-hak PMI PP.

PMI PP memainkan peranan penting bagi masa depan kelautan dan perikanan. Mereka adalah pahlawan devisa di bidang Kelautan dan Perikanan dan selama ini sudah terlampau sering menjadi korban ketidakadilan yang sebenarnya bisa dicegah di awal. IOJI sebagai bagian dari KORAL merangkum sejumlah permasalahan yang akan dibahas dalam beberapa jilid artikel di minggu-minggu kedepan. Stay tune!

***

Sumber Utama: Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)