Akhir November lalu, Indonesia digemparkan dengan pelelangan ratusan pulau di gugusan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepulauan yang menjadi rumah bagi ratusan spesies langka dan terumbu karang serta mangrove yang masih subur ini dilelang oleh Sotheby’s Concierge Auctions, sebuah situs digital yang menyediakan platform penjualan real estate terbesar di Amerika Serikat. Nota kesepahaman telah ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) untuk mengembangkan sektor pariwisata di Pulau Widi. Melalui nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. PT LII inilah yang melakukan lelang akuisisi saham melalui situs Sotheby’s Concierge Auction tersebut.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh. Ia menambahkan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lalu apakah pelelangan ini sesuai ketentuan undang-undang dan tidak melanggar kebijakan yang berlaku? Berikut poin-poin regulasi yang dilanggar
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 102 Tahun 2020 Tentang Kawasan Konservasi
Perairan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara merupakan kawasan konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati dan biodiversitas. Hal lain yang membuat wilayah ini menjadi lebih istimewa adalah minimnya aktivitas manusia di wilayah kepulauan ini, sehingga membuat perairan dan pesisir Kepulauan Widi masih asri dan minim kontaminasi.
Pada Kepmen KP No. 102/2020 tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Widi Maluku Utara dituliskan juga bahwa luas keseluruhan 315.117,92 (tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh belas koma sembilan dua) hektare, yang terdiri dari:
- Zona Inti dengan luas 8.751,78 hektare.
- Zona Pemanfaatan Terbatas dengan luas 306.366,14 hektare.
Dalam regulasi tersebut pun menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengelolaan Taman di Perairan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara yang meliputi penunjukan organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kepulauan Widi walaupun minim penduduk yang menetap, merupakan destinasi kegiatan perikanan tangkap dari nelayan di sekitar kepulauan tersebut. Dilansir dari Kompas, Pulau Daga Kecil merupakan satu-satunya pulau yang dihuni secara tetap. Namun demikian, sejumlah warga pesisir di gugusan Kepulauan Widi juga melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengolahan hasil tangkapan di pulau-pulau tersebut.
Ini artinya, jika merujuk pada Perda Prov. Maluku Utara No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepulauan Widi termasuk dalam wilayah yang dialokasikan untuk zona perikanan tangkap nelayan. Jika kemudian ada “pemberian hak” kepada pemenang lelang Sotheby’s Concierge Auction, tentunya akan ada sejumlah pergesekan kepentingan antara nelayan lokal dengan si pemenang lelang atau pengelola. Apakah kemudian Pemerintah dapat betul-betul menjamin kesejahteraan nelayan perikanan tangkap dan warga pesisir termasuk didalamnya aspek keberlanjutan dan kesehatan lingkungan setelah wilayah yang dilelangkan ini “kembali” ke tangan Pemerintah?
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Aspek yang harus diperhatikan dari regulasi UU No.1/ 2014 perubahan atas UU No.27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah:
- Tidak memberikan pihak asing hak untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus mengutamakan kepentingan nasional dengan memperhatikan masukan dan persetujuan dari warga lokal.
- Pasal 26A menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin Menteri. Sementara menurut temuan media, PT LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Denpasar Bali, PT LII mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.
Pada Senin 5 Desember 2022, sudah ada beberapa tindak lanjut yang dilakukan atas kasus Kepulauan Widi oleh Pemerintah. Dilansir dari Detik.com, berikut beberapa tindak lanjutnya:
- Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) maka akan dicabut selamanya.
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 29 November 2022 melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII.
- Pemda Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MoU yang mana selama 7 (tujuh) tahun belum merealisasikan MoU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari.
- DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama 7 thn maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Pemda terhadap regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
- Kementerian Dalam Negeri, segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau.
Namun pada saat artikel ini akan dirilis, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis Siaran Pers di laman resmi mereka mengenai kasus Kepulauan Widi. Melalui Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan No.SP.748/SJ.5.XII/2022 disampaikan beberapa pernyataan dari KKP:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.
- Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.
- Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara. Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
- Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan.
- KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pemerintah Indonesia kembali diuji kebijaksanaannya dalam menyikapi kasus ini setelah kasus transaksi dan pelelangan pulau-pulau di Indonesia pada tahun 2018 dan 2021 yang lalu di situs Private Island Online. Diharapkan, Pemerintah mementingkan kepentingan nasional dalam hal pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil, dengan memastikan terjaganya aspek partisipatif dan keadilan. Tentunya hal ini diperlukan guna menjamin kepentingan warga lokal sebagai pemeran utama yang merawat, melindungi, dan memberdayakan wilayah tersebut selama ini. Kedaulatan, keadilan dan pemanfaatan berkelanjutan wajib diupayakan pada saat bersamaan, terutama Pemerintah yang punya andil besar dalam memastikan ketiga hal itu terjadi. KORAL akan senantiasa mengawasi dan mengungkap berita terbaru tentang isu lelang Kepulauan Widi. Stay tuned!
***