TANPA AMDAL, BAHLIL BERAMBISI MENGGUSUR WARGA PULAU REMPANG DEMI INVESTASI TIONGKOK

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar. Pada konferensi pers Senin (25/09/2023), Bahlil yang selalu mengatasnamakan dirinya sebagai orang kampung mengklaim masyarakat Rempang bersedia dipindahkan ke lokasi lain di pulau yang sama secara sukarela. Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan keinginan mayoritas masyarakat di lima Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang. Temuan Solidaritas Nasional untuk Rempang jelas menunjukkan fakta, mayoritas masyarakat di lima Kampung Melayu Tua masih konsisten menolak pembangunan pabrik kaca milik Perusahaan Xinyi Group di atas tanah adat seluas 2000 hektar. Investasi asal negeri Tiongkok yang sudah menggerakkan negara dengan kekuatan represifnya berupaya menggusur, tanpa dasar legalitas jelas, tanpa sertifikat hak pengelolaan dan dokumen Amdal.

Rencana penggusuran sebelas Kampung Melayu Tua di Rempang dan mengusik lima Kampung Melayu Tua lainnya di Pulau Galang dan Galang Baru dimodifikasi. Kini pemerintah bersama BP Batam dan instansi lainnya akan fokus pada penggusuran tahap I, di lokasi pabrik kaca akan dibangun. Lokasi Tahap I penggusuran di Pulang Rempang berada di Kampung Belongkeng, Kampung Pasir Panjang, Kampung Sembulang Tanjung, Kampung Sembulang Hulu, dan Kampung Pasir Merah. Selain menggusur, Pemerintah merencanakan kelima komunitas masyarakat lima Kampung Melayu Tua tersebut akan dipindahkan ke Kampung Tanjung Banun. Rencana penggusuran dan pemindahan yang konon kabarnya juga belum dikomunikasikan dengan masyarakat Kampung Tanjung Banun.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau menyatakan sampai hari ini masyarakat tetap menolak dan masih bertahan di kampung-kampung mereka. “Masyarakat tetap menolak upaya penggusuran dan rencana pembangunan pabrik kaca dibatalkan. Pernyataan Bahlil telah terjadi kesepakatan dengan masyarakat merupakan informasi yang menyesatkan. Masyarakat di lima kampung tua yang menurut Bahlil menerima relokasi kenyataannya sampai hari ini masih bertahan menolak,” sebut Even.

Bahlil mengaku telah bertemu perwakilan tokoh masyarakat Rempang dan mendiskusikan rencana relokasi masyarakat di lima kampung yang akhirnya akan dipindahkan ke kampung lain sejauh kurang lebih 3 km. Menurut Even, Bahlil tidak boleh mengambil keputusan hanya dari satu dua orang tokoh, bahkan tokoh yang bukan berasal dari lima kampung yang akan digusur. Selain itu, tokoh yang diklaim Bahlil malah menyatakan hal berbeda kepada masyarakat yang berada di beberapa Posko Bantuan Hukum dan Posko Kemanusiaan. Tutur masyarakat menyatakan tokoh tersebut hanya mengkomunikasikan dan menyerahkan keputusan kepada masyarakat. Berbeda dengan yang disampaikan Bahlil.  “Dialog tidak pernah dilakukan, bahkan di rekaman yang beredar mengabaikan suara perempuan kampung yang protes padanya. Sikap ngotot Bahlil dan klaim-klaimnya hanya membuat luka dan suasana traumatis masyarakat dan perempuan akibat tindakan represif dan intimidasi selama ini semakin dalam. Basa basi sebagai orang kampung, namun berpihak pada investasi, tidak mendengar, dan terus bertutur tanpa sandaran data yang jelas bukan adab timur, bukan adab orang kampung, bukan adab orang Melayu,” kata Even.

Even juga menyampaikan, Walhi bersama tim advokasi lainnya telah bertemu dengan lebih banyak masyarakat Rempang dibanding yang dilakukan Bahlil. “Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti penolakan yang dibuat oleh warga yang kemudian kami sebarkan melalui akun media sosial agar pemerintah dan publik tahu bahwa masyarakat tetap ingin mempertahankan kampung-kampungnya dan menolak penggusuran,” ujar Even.

Ada AMDAL, Ternyata Masih Disusun?

Negara melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM kembali memberi klarifikasi yang keliru. Dalam suatu kesempatan ketika merespon keterlibatan Walhi, Bahlil menyatakan telah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) mengenai rencana pembangunan proyek Rempang Eco-City dan pabrik kaca. Ia menegaskan proyek Rempang Eco-City tidak akan merugikan lingkungan sekitar. Namun, kenyataannya Dokumen AMDAL baru mulai disusun. Terbukti dengan adanya surat undangan yang dikeluarkan BP Batam untuk kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Rempang Eco-City pada 27 September 2023. Bagaimana mungkin menilai dampak lingkungan dan sosial tanpa didahului dokumen AMDAL. “Penyusunan AMDAL harusnya melalui proses komunikasi dan konsultasi kepada masyarakat terdampak untuk mendengarkan pendapat dan tanggapan terkait rencana proyek. Bahkan masyarakat Rempang, sampai saat ini belum pernah melihat dokumen AMDAL yang akan menggusur tempat tinggal dan pranata sosial masyarakat Rempang”, Ungkap Even.

Bukan konsultasi yang dilakukan, Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada 21 September 2023 di Kampung Pasir Panjang justru terus mendesak masyarakat untuk mendaftarkan diri direlokasi. Hal ini kemudian direspon dengan penolakan oleh warga. Masyarakat mendesak Pemerintah meninjau dan mengkaji kembali rencana proyek investasi Rempang Eco-City terutama dari aspek Hak Asasi Manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan. “Tidak peduli dengan 16 kampung tua, Bahlil hanya khawatir dengan investasi Tiongkok di Rempang. Jangan pernah memposisikan, sejarah dan peradaban lahirnya Indonesia lebih berharga dibanding investasi, ” tutup Even.

Puspa Dewy, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional juga menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para pejabat negara terhadap Pulau Rempang bukannya menyelesaikan masalah justru menambah keresahan di masyarakat. “Bahkan pernyataan terakhir Menteri Investasi terhadap keterlibatan Walhi di kasus Rempang semakin menunjukkan ketakutan pemerintah pada banyaknya informasi yang disembunyikan kepada masyarakat terhadap rencana pembangunan ini,” ujar Dewy. Hingga hari ini, warga tidak pernah diberikan informasi terkait dampak-dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat rencana pembangunan ini. Pemerintah, seperti biasa hanya menyampaikan iming-iming lapangan pekerjaan, tapi tidak jujur menyampaikan berapa banyak mata pencaharian, sejarah, dan hal lain yang akan dihancurkan.

***

Sumber Utama: Press Release WALHI

Penolakan Masyarakat Rempang-Galang bisa dilihat pada link berikut:

https://www.instagram.com/reel/CxvZbQCxmQA/
https://www.instagram.com/p/CxpmKmRxUpx/
https://www.instagram.com/p/Cxui-Fdx5PE/
https://www.instagram.com/reel/CxnoppHR0tY/
https://www.instagram.com/p/CxuUWbHRV-C/

Narahubung: 082288245828 (WALHI Riau)