ANTARA FOTO/Andri Saputra/wsj.
Masih ingat bahwa Penangkapan Ikan Terukur diundur dari tahun 2024 menjadi tahun 2025?
BACA: PENANGKAPAN IKAN TERUKUR BERBASIS KUOTA DITUNDA. INI ALASANNYA?
KKP melalui Sakti Wahyu Trenggono mengimplementasikan penangkapan ikan terukur yang menjadi isu strategis dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Kegiatan ini dilansir untuk menjaga keseimbangan lingkungan laut demi kelangsungan hidup generasi selanjutnya. Dalam mewujudkan strategi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun Peta Jalan Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas 2045. Namun apakah hal ini sudah tepat? atau hanya semata untuk kepentingan bisnis belaka?
Rencana penangkapan ikan terukur yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024 kini resmi dimundurkan hingga tahun 2025. Penundaan ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur, yang diterbitkan pada 29 November 2023.
Namun di beberapa titik wilayah yang menjadi percobaan strategi KKP justru terindikasi fully dan over exploited. Tentunya ini kontras dengan pernyataan Sakti Wahyu Trenggono pada IMFBF 2024. Evaluasi efektivitasnya sebaiknya segera dilakukan dengan pemantauan jumlah populasi ikan, serta implementasi penegakan pengawasan hukum yang jelas. KKP juga harus memperhatikan dengan benar jika eksploitasi ikan justru dapat menyebabkan penurunan populasi ikan.
Sobat KORAL setujukah jika penerapan PIT di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya pengawasan yang efektif di beberapa daerah, maraknya praktik IUU fishing, infrastruktur perikanan yang belum mewadahi, dan kebutuhan akan pendekatan secara holistik dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, terus dilakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PIT demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
***