ISU KELAUTAN DAN PERIKANAN APA YANG DIBAHAS DALAM KTT ASEAN 2023?

Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN adalah pertemuan tahunan para pemimpin negara anggota ASEAN. ASEAN sendiri terdiri dari sebelas negara: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste. Tujuan utama dari Konferensi Tingkat Tinggi meliputi agenda untuk meningkatkan kerjasama dan integrasi antara negara-negara anggota ASEAN dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, keamanan, sosial, dan budaya. Selain itu juga untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Asia Tenggara serta mendorong penyelesaian damai terhadap sengketa dan konflik yang mungkin terjadi di antara negara-negara anggota.

Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN adalah tempat penting bagi para pemimpin negara anggota untuk berbicara tentang masalah strategis, kerja sama regional, dan kemajuan ekonomi Asia Tenggara. Salah satu isu yang diangkat adalah isu kelautan dan perikanan. Tentunya isu KP menjadi salah satu topik penting dalam KTT ASEAN dikarenakan hampir seluruh negara anggota ASEAN berbatasan dengan laut, sehingga tidak jarang antara satu negara dengan negara yang lain saling bersinggungan dalam aktivitas kelautan dan perikanan mereka. 

Illegal Fishing hingga TPPO Dibahas dalam KTT ASEAN 2023

Isu kelautan dan perikanan yang paling sering terjadi dan bergesekan antar satu negara dengan yang lain adalah isu illegal fishing atau pencurian ikan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini selain karena secara geografis wilayah laut negara-negara di ASEAN selalu berdampingan dan cukup luas, sehingga dapat menjadi ruang kegiatan kriminal untuk dilakukan ditengah-tengah laut.

Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn mengatakan bahwa seluruh negara Asia Tenggara harus menyelidiki kejahatan ini sebagai sebuah kesatuan yang solid (CNN Indonesia, September 2023). Negara-negara ASEAN diminta untuk tidak bergerak secara pribadi dalam menangani masalah ini. Sementara itu, ASEAN juga masih menghadapi masalah penangkapan ikan ilegal. Meskipun sejumlah upaya telah dilakukan, seperti menghentikan rantai pasokan perdagangan produk ikan ilegal, kapal-kapal ikan asing masih beroperasi di wilayah sengketa secara ilegal.

Menurut Kementerian Luar Negeri, kasus seperti perdagangan orang dari penipuan internet mencapai 1.841 kasus dalam tiga tahun terakhir. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan bahwa korban juga tersebar di seluruh wilayah, mulai dari Indonesia, Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.

TPPO di sektor kelautan dan perikanan bukan merupakan isu baru. Masih banyak kasus yang bahkan mandek selama bertahun-tahun. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, mengatakan bahwa SBMI mencatat ada lima kasus TPPO terkait anak buah kapal (ABK) perikanan migran yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan total korbannya 28 orang, tetapi hingga sekarang penanganannya mandek. Padahal tiap kasus telah berstatus laporan polisi (LP), dengan dua kasus ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya dan tiga kasus ditangani Polda Jawa Tengah. Sebagian besar kasus telah diadukan sejak tahun 2014, kecuali satu kasus Polda Jawa Tengah yang diadukan pada tahun 2017.

Menurut laporan SBMI, Saenudin adalah salah satu mantan ABK migran yang kasusnya juga mandek. Berasal dari Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu, Jakarta, Saenudin salah satu dari tujuh puluh ABK asal Indonesia yang ditelantarkan pada awal 2014 oleh perusahaan penyalur dan pemilik kapal ikan di Cape Town, Afrika Selatan, tanpa menerima kompensasi secara utuh selama masa kerja mereka. Padahal ia bekerja bisa mencapai 20 jam sehari dengan resiko tinggi. Salah satu resiko kerja yang dialaminya adalah punggungnya terhantam ikan tuna beku saat bongkar muat hingga efek jangka panjangnya masih terasa hingga sekarang. Akibat kecelakaan kerja ini, Saenudin bahkan tidak mampu menjalankan pekerjaan fisik karena ia mengalami kesulitan bernapas.

KORAL berharap aparat penegak hukum segera memprioritaskan pemenuhan hak dan martabat buruh migran dengan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Diulas dari Kompas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya perlu mendalami dulu persoalan dari penanganan setiap kasus. Track record Polisi Indonesia selama beberapa kurun waktu kebelakang cukup baik. Tapi prestasi yang sebesar-besarnya adalah ketika mereka mampu menyelesaikan kasus-kasus mandek ini demi keadilan yang tertahan.

Sementara kasus pencurian ikan atau illegal fishing juga masih menjadi momok mengerikan tanpa jalan keluar hingga saat ini. Kepentingan nasional yang tumpang tindih dengan 10 anggota organisasi regional lainnya menjadi salah satu tantangan dalam perjuangan ASEAN melawan illegal fishing. Sulit untuk memberikan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang meluas ini, apalagi menghitung kerugian akibat penangkapan ikan secara ilegal di beberapa negara Asia Tenggara. Hebatnya, kerugian ekonomi secara keseluruhan diperkirakan akan melampaui US$6 miliar pada tahun 2019. Kerugian tersebut bahkan lebih besar dari seluruh pendapatan perikanan Asia Tenggara pada tahun 2020, yaitu sekitar US$48,65 juta.

Indonesia sendiri merupakan negara ASEAN dengan wilayah laut paling luas dan tentunya memiliki resiko pencurian ikan lebih besar. Luasnya wilayah laut mengharuskan Indonesia siap sedia dengan sejumlah fasilitas pengawasan serta keberadaan aparat pengamanan dan penertiban. Hal ini juga sedikit banyak akan berkaitan dengan masih terdapatnya persoalan konflik batas laut yang belum terselesaikan. Dengan adanya permasalahan diplomatik yang belum kunjung selesai, Pemerintah tiap negara justru secara tidak langsung mendukung kegiatan penangkapan ikan ilegal yang memperburuk penangkapan ikan ilegal. 

KORAL menyadari betul bahwa TPPO dan penangkapan ikan ilegal merupakan dua permasalahan yang rumit untuk dicari jalan keluarnya. Pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya harus mawas diri bahwa dua isu ini sangat penting dan mendesak untuk sama-sama dicari solusi terbaiknya. Solusi saat ini mungkin dapat dimulai dengan langkah koordinasi seperti menyiapkan jalur pengaduan khusus antar negara, nota kesepahaman, pertukaran data perikanan, dan agen penyalur atau penerima buruh migran legal dari masing-masing negara, dan berbagi keahlian tentang cara menangani serta mengawasi penangkapan ikan ilegal dapat dilakukan. Harapannya semoga KTT ASEAN menjadi momentum yang bukan ajang menunjukkan kemampuan retorika, namun betul-betul mengimplementasikan hasil diskusi dengan nyata.

***