KISAH LAMA YANG TERULANG KEMBALI, BENIH LOBSTER KEMBALI DISELUNDUPKAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan Gagalkan Penyelundupan 5 Koper BBL-Tangkapan Layar-(Foto: kkp.go.id)

Sebanyak 212.536 benih bening lobster (BBL) berhasil diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 19 April 2023 yang lalu di Surabaya, Jawa Timur. Dilansir dari Antara, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I, Suprayogi, mengatakan bahwa usaha penyelundupan terjadi di Bandara Juanda Surabaya dengan tujuan pengiriman ke Malaysia dan Singapura.

Kronologinya bermula dari kecurigaan petugas saat melihat adanya keanehan pada lima koper berukuran besar yang sedang melalui pengecekan sinar X. Saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas, satu koper tersebut milik penumpang tujuan Malaysia dan sisanya milik penumpang tujuan Singapura.

Kecurigaan petugas pun terbukti saat koper-koper tersebut digeledah. Terdapat 13 kantong plastik BBL jenis pasir dan satu kantong plastik BBL jenis mutiara atau total sebanyak 29.660 benur di koper penumpang berinisial AI dengan tujuan Malaysia. Kemudian kasus kedua, petugas menggeledah 4 koper besar yang berisi 178 kantong plastik dengan total 182.876 BBL diamankan dari penumpang maskapai Batik Air tujuan Singapura.

Benih Bening Lobster Asal Indonesia Digemari dan Banyak Dicuri

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi primadona biota laut. Lobster bisa ditemukan di seluruh wilayah perairan Indonesia, seperti dari pantai barat Sumatera hingga pantai timur di Jayapura, Papua. Lobster dapat hidup di perairan dangkal, kedalaman 100 meter hingga kurang dari 200 meter di bawah permukaan laut, dengan kisaran suhu antara 20-30 Celcius.

Pada zaman kepemimpinan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Vietnam menjadi negara nomor satu yang banyak mencuri BBL asal Indonesia untuk kemudian dibudidayakan di sana. Pada saat menjabat, Menteri Susi melakukan gebrakan dengan menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor komoditas BBL. Akan tetapi kebijakan tersebut cabut dan diubah pada kepemimpinan Menteri KP periode selanjutnya sekaligus tersangka korupsi ekspor BBL, yaitu Edhy Prabowo.

Pada tahun 2020, satu ekor benih lobster dari nelayan dihargai Rp5-8 ribu dan Rp15-20 ribu untuk benih lobster mutiara. Namun, harga beli dari nelayan tidak sebanding dengan harga jual ekspornya, di mana satu ekor benih lobster dihargai Rp 130-160 ribu. Vietnam sendiri memiliki teknologi yang dapat membudidayakan BBL hingga usia dewasa untuk kemudian dijual kembali. 

Bukan rahasia lagi, negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Singapura menjadi tiga negara yang paling banyak melakukan pengiriman BBL ilegal. 

Memperkaya Negara Lain, Membawa Bencana di Tanah Air Sendiri

Lobster merupakan hewan laut yang bisa dibilang memiliki tingkat resiko tinggi untuk sukses berkembang biak di alam liar. Ada banyak hal yang mengancam keberlanjutan lobster di lingkungan aslinya seperti faktor alam (oseanografi, klimatologi, dan perubahan iklim) termasuk didalamnya kualitas perairan menjadi beberapa faktor yang akan mempengaruhi perkembangbiakkan lobster di habitat aslinya. Belum lagi keberadaan predator alami dan juga aktivitas penangkapan ikan dengan diameter mata jaring yang sangat kecil yang gunakan, akan meningkatkan resiko gagalnya perkembangbiakkan lobster di habitatnya. Apalagi jika kemudian ditambah resiko penangkapan BBL yang disengaja.

Walaupun untuk dibudidayakan, tetap saja transaksi jual-beli BBL akan meningkatkan resiko punahnya lobster di habitat aslinya dan menjadi bencana bagi negara kita di masa depan. Sangat penting bagi Pemerintah untuk menjaga agar lobster tidak punah dengan memperketat pengamanan, juga mengedukasi para nelayan serta masyarakat pesisir untuk menjadi agen “penjaga” agar tidak melakukan jual-beli dan juga melaporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan seperti transaksi ilegal.

Maka dari itu, Pemerintah melalui KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 12 Tahun 2020 dan mengubahnya menjadi  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 16 Tahun 2022 yang mengatur perihal BBL. Peraturan ini memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster ke luar wilayah Indonesia dan dikenakan sanksi administrasi bagi setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, lalu lintas dan/atau pengeluaran BBL dalam kondisi yang tidak sesuai ketentuan Pasal 18 Permen KP No. 16 Tahun 2022. Kerja sama antar sektor pun sudah dilakukan dan terbukti cukup baik dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus penyelundupan ini.

Walaupun demikian, Pemerintah harus bisa lebih tegas dalam memproses kasus penyelundupan dari hulu ke hilir – penjual, distributor atau dealer, penadah hingga pembeli. Apabila kemudian pembeli ternyata penduduk negara lain, maka harus dilakukan kerja sama antar negara untuk menuntaskan kasus tersebut agar tidak terjadi lagi di masa depan, seperti misalnya denda yang diberlakukan antar negara. 

Kasus penyelundupan BBL bukan satu dua kali terjadi. Harapannya semoga di masa mendatang, kasus serupa tidak akan terjadi lagi dan Indonesia bisa fokus memperbaiki teknologi dan sarana-prasarananya agar dapat memaksimalkan perlindungan lobster baik di habitat aslinya ataupun dengan usaha pembudidayaan dengan semangat berkelanjutan. 

***