MENYUARAKAN KEADILAN LINGKUNGAN: MENGUAK REALITAS PERLINDUNGAN YANG TERBATAS BAGI PEREMPUAN

Foto: KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Para perempuan yang menjadi pembela lingkungan dan HAM menghadapi risiko besar, berupa kriminalisasi, intimidasi, serangan fisik, kekerasan verbal, maupun kekerasan seksual. 

Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 (UU PPLH) memberikan perlindungan terhadap mereka, tetapi Prilia Kartika Apsari menyatakan bahwa instrumen ini belum cukup. 

Peneliti Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) ini menyoroti perlunya aturan turunan yang lebih konkret dari Pasal 66 UU PPLH untuk memastikan keselamatan mereka. Meskipun sudah ada peraturan turunan terkait tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan yaitu  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, Prilia menekankan perlunya undang-undang yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk kelompok marjinal dan perempuan. 

Uli Arta Siagian selaku Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, juga menambahkan bahwa kegagalan mekanisme perlindungan disebabkan oleh kebijakan yang tidak cukup kuat, serta kekurangan dalam mekanisme perlindungan yang disediakan negara. Dia menekankan pentingnya negara menjamin bahwa perempuan yang memperjuangkan lingkungan tidak akan dipidana atau dituntut secara perdata, dan advokasi pemulihan hak bagi korban. Lebih lanjut, Khalisah Khalid selaku Manajer Public Engagement Greenpeace Indonesia menambahkan pentingnya perlindungan yang lebih baik bagi perempuan yang aktif dalam advokasi lingkungan dan HAM, serta mendorong partisipasi perempuan dalam pembuatan kebijakan dan penegakan hukum.

***