URGENSI IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL – PART 2:  ANTARA KEBERADAAN PERMEN ATR/ BPN NO. 17/ 2016 , SERUAN MASYARAKAT SIPIL, DAN PERINTAH  PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat membagikan sertifikat lahan di acara GTRA Summit Wakatobi 2022. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan terobosan sekaligus melahirkan polemik dalam pengaturan agraria wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keunikan sebab mengatur wilayah yang berbatasan antara ruang darat dan ruang air. Pemberian hak atas tanah untuk wilayah pesisir diberikan pada objek pantai hingga perairan pesisir. Objek ini diukur dari garis pantai ke arah laut sampai sejauh batas laut wilayah provinsi. Pemberian hak atas tanah diberikan untuk pembangunan pertahanan keamanan, infrastruktur pelabuhan dermaga, tower penjaga keselamatan, pembangkit tenaga listrik dan program strategis negara, kepentingan umum dan tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat secara turun temurun.

Akan tetapi setelah berlaku selama lebih kurang enam tahun, menurut WALHI dan jejaring masyarakat sipil, Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2016 masih mengandung unsur ketidakadilan, di mana masyarakat pesisir mengalami kesulitan untuk memperoleh hak atas tanah. Aturan itu belum mengakui masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah. Permen ATR /BPN No.17 Tahun 2016 hanya memberikan akses hak atas tanah penggunaan ruang bagi pertahanan-keamanan, pemukiman, pembangunan ekonomi melalui pembangunan fisik dan pariwisata. Walaupun masyarakat adat diberikan akses, namun masih diskriminatif terhadap masyarakat pesisir yang menggunakan ruang tanah dan air pesisir sebagai sumber penghidupan.

Pasal 5 Ayat 2 Permen ATR No. 17 Tahun 2016 menyatakan bahwa hak atas tanah di perairan pesisir yang dapat diberikan adalah sebatas “bangunan”. Terkait dengan UUPA, maka hak atas tanah yang dapat diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Dengan begitu, hak atas tanah dapat diberikan, hanya terbatas pada individual dan penatausahaan. Sementara itu, masyarakat adat ataupun masyarakat pesisir pada umumnya sudah berada di lokasi tersebut dan mengelola wilayahnya secara komunal bahkan sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka, sebagaimana diatur di dalam Permen ATR/Ka. BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, dengan terbitnya Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2016 justru mengancam kedaulatan tanah air dengan membuka ruang terjadinya privatisasi pulau-pulau kecil karena dibolehkannya penguasaan 70% luas pulau kecil. Contoh kasus, konfliknya masyarakat pesisir dengan perusahaan seperti yang terjadi Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta dan Pulau Sangiang, Banten. Konflik terjadi akibat dari penguasaan berlebihan untuk industri pariwisata atas pulau kecil. Kasus lainnya seperti rusaknya lingkungan hingga ancaman hilangnya pulau, contoh Pulau Bangka di Provinsi Sulawesi Utara akibat dari pemberian penguasaan pertambangan di pulau kecil.

Dalam Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Wakatobi pada 8 Juni yang lalu, Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan beberapa masukannya dan menyerukan GTRA di tingkat nasional dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Masyarakat Sipil menyerukan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat:

  1. Percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan terobosan hukum dalam proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat saat ini.
  2. Menjamin dan melindungi ruang hidup dan penghidupan bagi komunitas-komunitas yang nomadik, semi-nomadik, dan menetap kemudian di wilayah-wilayah adat dan wilayah lainnya.
  3. Terobosan hukum bagi percepatan pengakuan dan pendaftaran wilayah adat dan tanah ulayat serta mengintegrasikannya dalam kebijakan satu peta dan penataan ruang.

Kedua, Masyarakat Sipil menyerukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki tata kelola dan kelembagaan yang efektif:

  1. Restrukturisasi keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan mengakomodir pemangku kepentingan selain pemerintah, yaitu antara lain akademisi, kelompok masyarakat adat dan lokal, petani, nelayan, kelompok perempuan, organisasi non pemerintah dan memperkuat Sekretariat GTRA lebih terbuka dan transparan.
  2. Adanya alokasi anggaran yang memadai dan kebijakan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk mengalokasikan anggarannya bagi percepatan implementasi reforma agraria.
  3. GTRA membangun Sistem Informasi Reforma Agraria secara daring (online) dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi mengusulkan wilayah untuk reforma agraria.

Ketiga, Masyarakat Sipil menyerukan agar pelaksanaan reforma agraria berkontribusi bagi penyelesaian konflik agraria:

  1. Mendesak dibentuknya Unit Resolusi Konflik di dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi wilayah darat dan laut dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM, keadilan gender dan inklusif serta memberikan perlindungan hukum, sosial dan politik bagi petani dan nelayan kecil.
  2. GTRA harus secara aktif mendorong penyelesaian konflik struktural dalam skema reforma agraria di area perusahaan negara/daerah pemegang hak.

Keempat, Masyarakat Sipil menyerukan agar penguatan ekonomi menjadi bagian dari skema reforma agraria:

  1. Mengalokasikan pendanaan dari pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten untuk peningkatan penghidupan masyarakat paska-pemberian sertifikat reforma agraria.
  2. Meningkatkan kerja sama lintas Kementerian/ Lembaga dalam peningkatan ekonomi melalui penyediaan permodalan, kemudahan mengakses sumber pendanaan, dan mengembangkan jaringan pemasaran.
  3. Menyediakan pendamping dari berbagai Kementerian/ Lembaga, pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota untuk pemberdayaan paska-reforma agraria untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penguatan sosial-budaya.

Lalu sebagai penutup, Masyarakat Sipil menyerukan agar pelaksanaan Reforma Agraria harus menempatkan keberlangsungan fungsi lingkungan hidup, sosial, budaya dan menjamin penghidupan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan gender.

Pada Pertemuan Puncak GTRA Wakatobi ini, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan harapannya agar segera bisa mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian lembaga dan juga pemerintah daerah, semuanya bekerja dengan tujuan yang sama, menyelesaikan masalah-masalah lahan yang ada di masyarakat. Presiden menegaskan integrasi dan sinergi antar lembaga pemerintahan menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian sengketa lahan, sebab selama ini masih ada perilaku ego sektoral di antara kementerian, lembaga bahkan pemerintah daerah(Antara, Juni 2022). 

Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Wakatobi. Terlihat di belakang Menteri KLHK dan KKP. (Foto: Biro Pres Sekretariat Presiden)

Seperti yang disampaikan oleh Presiden pada acara yang sama, permasalahan lahan di pulau-pulau kecil dan terpencil ternyata lebih khusus dan spesifik. Presiden Jokowi mencontohkan dua keributan yang terjadi antar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pertanahan dan wewenang (CNBC Indonesia, Juni 2022). 

Ndak bisa pak ini diberi karena ini haknya kementerian KKP. Ndak bisa diberikan. KLHK juga gitu. Enggak bisa pak. Ini adalah kawasan hutan lindung karena di situ ada coral, ada terumbu karang, itu hak kami. Ributnya hanya masalah gitu-gitu dari dulu. Termasuk urusan sertifikat itu juga gitu-gitu. Pemda di kabupaten kota, di provinsi di pusat tidak bekerja secara terintegrasi, jalan-jalan sendiri, egonya sendiri. Kalau diteruskan, enggak akan rampung persoalan negara ini,” tegas Presiden Jokowi.

Oleh karena itu Presiden berpesan bahwa integrasi, sinergi dan keterbukaan yang diperintahkannya harus betul-betul diterapkan serta tidak hanya berhenti dalam pembicaraan di tingkat forum rapat semata. Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa lagi mentolerir perilaku ego sektoral yang dapat menimbulkan kerugian negara, bahkan lebih jauh kerugian masyarakat (Antara, Juni 2022).

Maka dari itu, GTRA Summit diharapkan bisa menjadi corong sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan kementerian sektoral dan pengurusan hak dan perizinan di pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak tumpang tindih. KKP diharapkan dapat menjalankan kewajiban kementerian sektoral yang mengatur ruang hidup masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pengaturan ruang laut menggunakan rezim hukum pengelolaan pesisir dan pulau kecil untuk kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Karena penting dalam reforma agraria untuk memuat hal-hal pokok yaitu kepastian hak atas tanah (ruang hidup), hak akses dan hak kelola oleh masyarakat. Hak akses dan hak kelola telah diakui di dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 27/ 2007 yang diubah menjadi UU No. 1/ 2014. Pasal 60 menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat berhak memperoleh akses dan manfaat dari pengelolaan, dan melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan hak mengusulkan wilayah kelola masyarakat hukum adat ke dalam RZWP3K.

Lebih lengkapnya lagi, sahabat KORAL dapat membaca Policy Paper: EcoNusa – Jaring Nusa KTI bertajuk Urgensi dan Kewajiban Negara untuk Menjalankan Reforma Agraria di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengulas lengkap mengenai reforma agraria dan seluk-beluk urgensi serta implementasinya untuk pengelolaan pesisir dan pulau kecil secara berkelanjutan dan berkeadilan. 

******