Foto: INTEGRITY Law Firm/Tareq Elven
Pada (21/03), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana untuk merevisi Undang-Undang Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Keputusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi warga pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah lama berjuang untuk melindungi lingkungan maritim mereka.
PT Gema Kreasi Perdana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam komoditas nikel, telah mengajukan gugatan terhadap UU PWP3K yang berlaku saat ini. Mereka mengklaim bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut memberikan hambatan bagi industri untuk peningkatan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kebijakan MK dengan menetapkan UU PWP3K adalah instrumen yang penting untuk perlindungan keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Putusan MK tersebut menegaskan komitmen hukum untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Keputusan MK ini disambut positif di kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir. Keputusan yang memihak pelestarian lingkungan menjadi langkah penting dalam mempertahankan warisan alam bagi keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Selain itu, putusan ini juga menjadi angin segar bagi anggota koalisi yang telah bekerja keras dalam memperjuangkan hak hidup masyarakat pesisir terutama di pulau-pulau kecil.
Anggota koalisi yang terdiri dari organisasi lingkungan, akademisi, dan masyarakat pesisir terdampak telah bersatu untuk advokasi bahwa pulau kecil tidak untuk ditambang. Kehadiran dan dukungan mereka dalam proses hukum telah memberikan kontribusi yang besar dalam memperkuat argumen untuk mendukung kepentingan keberlanjutan lingkungan sebagai ruang hidup masyarakat.
Mida selaku Koordinator Sekretariat KORAL menyampaikan kegembiraannya atas hasil putusan MK yang memihak perlindungan pulau-pulau kecil dan masyarakat pesisir.
“Selamat kepada masyarakat pulau-pulau kecil, khususnya Wawonii, Sangihe, dan pulau-pulau kecil lainnya yang terancam oleh pertambangan saat ini. Semoga kemenangan ini tidak hanya sekedar kemenangan di atas kertas, tapi juga terwujud dalam berbagai rencana perlindungan dan pembangunan pulau kecil di masa mendatang,” kata Mida.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut terlibat memperjuangkan kelestarian lingkungan pesisir lewat proses judicial review ini, khususnya kepada seluruh anggota KORAL, termasuk WALHI dan KIARA sebagai Pihak Terkait; Tim Kuasa Hukum Masyarakat Wawonii; Para Ahli, antara lain Ahli Hukum Lingkungan Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M, yang juga CEO IOJI; Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) sebagai Pihak Terkait; Para Pakar dan Tokoh sebagai Pendukung AMICI; DFW Indonesia, Greenpeace, Indonesian Center for Environmental Law dan EcoNusa sebagai Pemberi AMICI; serta seluruh lembaga dalam Koalisi TAPAK,” tambahnya.
Dengan ditolaknya gugatan PT Gema Kreasi Perdana, diharapkan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan lebih fokus pada implementasi UU PWP3K untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
***