Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan hasil sedimentasi di perairan Indonesia guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ekosistem laut. Regulasi pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut banyak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai akan berdampak negatif dan merusak ekosistem laut.
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), salah satu lembaga yang memiliki concern pada perlindungan hukum di laut membuat sebuah analisis tentang PP 26/2023 tersebut. IOJI menyebut dalam catatan mereka yang diterbitkan menjadi Kertas Kebijakan itu, bahwa PP 26/2023 sama sekali tidak berkaitan dengan pendalaman alur pelayaran.
Catatan tersebut dibuat, karena Pemerintah menyebut pengambilan sedimentasi dilakukan agar alur pelayaran bersih. IOJI memaparkan berdasarkan penelitian dari organisasi-organisasi internasional dan para pakar, kegiatan penggalian dan/atau penghisapan pasir laut justru bisa menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem laut.
Sobat KORAL, sedimen laut adalah material alami yang terbentuk dari proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan kemudian terendapkan di dasar laut. Sebagaimana yang dimaksud pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal 1 bahwa pengambilan sedimen ini dapat dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem laut dan keselamatan pelayaran. Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan membenarkan aturan tersebut masih dirampungkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan KKP. Hal ini dikarenakan masih adanya perbedaan persepsi lintas kementerian terkait jenis pasir laut yang bisa diekspor.
Hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga seperti besi, kobalt, tembaga dan platinum group metals (PGMs) perlu dipisahkan. Teknologi modern telah dikembangkan untuk mengoptimalkan proses ekstraksi ini agar lebih ekonomis dan ramah lingkungan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil. Hal-hal inilah yang membuat aturan tersebut masih terus disempurnakan. Perlu melibatkan para pakar dan organisasi-organisasi lingkungan hidup dalam penyusunannya.
***