AWASI LUMBUNG IKAN NASIONAL: BUKAN PROYEK ABAL-ABAL YANG RAWAN EKSPLOITASI DAN KETIMPANGAN

Para nelayan Pulau Rhun, Banda, Maluku Tengah, dengan puluhan ton ikan layang, hasil tangkap. Dalam sehari mereka bisa menghasilkan 10 hingga 12 ton ikan layang. (Gambar: Victor Fidelis)

Proyek Lumbung Ikan Nasional bukan hal baru bagi khalayak Indonesia. Proyek Lumbung Ikan Nasional sudah direncanakan sejak kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 20101. Proyek nasional tersebut diharapkan menjadikan Maluku sebagai pusat ekonomi kelautan yang baru di Indonesia Timur. Wacana ini bergulir lantaran Maluku mempunyai potensi perikanan yang besar lebih dari 20 persen sumber daya ikan (SDI) Nasional. SDI Nasional adalah 12,5 juta ton pertahun, sementara SDI Maluku dengan 3 WPP adalah 4,6 juta ton pertahun, dengan demikian potensi sumber daya ikan Maluku yang ada di 3 WPP sebesar 37 persen dari potensi SDI Nasional2

Tahun 2020 yang lalu, Tim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Sekretariat Negara serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, ke Provinsi Maluku di bulan Agustus untuk menilik langsung wilayah yang nantinya akan menjadi lokasi pembangunan Pelabuhan Terpadu, yang rencananya akan menjadi salah satu persyaratan penetapan LIN di Maluku. Pada saat itu, Edhy Prabowo mengatakan bahwa pembangunan LIN di Maluku akan menjadi tonggak sejarah dalam sektor kelautan dan perikanan dikarenakan Maluku merupakan provinsi yang tepat dari segi potensi perikanan hingga dikelilinginya provinsi tersebut oleh kota-kota yang handal dalam mengolah produk perikanan, contohnya Kota Tual, Dobo dan Benjina (Kabupaten Kepulauan Aru), serta Kota Ambon yang selama in dikenal sebagai produsen ikan yang sangat handal. Keempat lokasi tersebut menjadi pemimpin dalam pengembangkan produk perikanan yang ada di wilayah Maluku. 

Pada masa kepemimpinan Menteri KP yang baru, Sakti Wahyu Trenggono, LIN kembali menjadi program besar dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kembali

dijalankan. Pembangunan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Provinsi Maluku direncanakan akan dimulai pada 2022 dan ditargetkan bisa beroperasi pada 2023 mendatang. Proyek nasional tersebut diharapkan menjadikan Maluku sebagai pusat ekonomi kelautan yang baru di Indonesia Timur dengan target di tahun 2023, sudah dibangun pelabuhan dan infrastruktur pendukung lainnya seperti kantor pelabuhan perikanan, dermaga, cold storage, pabrik es, gedung laboratorium, pusat kuliner dan tentunya tempat dan jalur produksi, pengolahan, hingga pemasaran yang efektif dan efisien sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo3

Seperti yang sudah disebutkan diatas, akan ada tiga wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yaitu WPPNRI WPP 714 Laut Banda4, WPP 715 Laut Seram5, dan WPP 718 Laut Arafura. Estimasinya, produksi perikanan yang bisa dihasilkan dari subsektor perikanan tangkap dan budidaya bisa mencapai 750.000 ton per tahun dan menyerap tenaga kerja lebih dari 30 ribu orang, LIN diharapkan mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, pendapatan daerah, dan penerimaan negara. Namun, visi yang bagus harus diikuti dengan misi dan implementasi yang transparan, tepat, dan efisien. 

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan dicari solusinya dari pemerintah terkait proyek nasional ini. Pertama, pemilihan wilayah pengelolaan perikanan. WPPNRI 714, 715, dan 718 sebagai tiga wilayah utama dalam poyek M-LIN. Ketiga wilayah itu mempunyai potensi perikanan yang didominasi oleh komoditas laut seperti: 

1. Ikan pelagis kecil; ikan layang, ikan selar, ikan bentong, ikan kembung banyar/kembung lelaki, ikan siro, dan ikan tembang. 

2. Ikan pelagis besar; ikan tongkol dan ikan tenggiri 

3. Ikan demersal; ikan kakap merah, ikan kuwe, ikan kakap putih, ikan manyung , ikan swanggi, ikan bawal putih, ikan kuniran, dan ikan layur. 

4. Ikan karang; ikan ekor kuning dan kerapu 

5. Udang penaeid; 

6. Lobster; 

7. Kepiting; 

8. Cumi-cumi. 

Mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia6, tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan di WPP-NRI 715 tergolong sudah fully exploited, (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited). Sementara WPPNRI 714 Laut Banda, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited) dan WPPNRI 718 Laut Arafura, status pemanfaatan fully and over-exploited (7 komoditas berstatus fully-exploited dan 2 komoditas over-exploited). 

Hal ini tentunya wajib menjadi pertanyaan dan perhatian dari semua pihak, bahwa proyek M-LIN kemudian akan membuka kesempatan dan peluang eksploitasi sumber daya perikanan di perairan Maluku dan Maluku Utara, apalagi jika kemudian keberadaan dan peruntukkan keuntungan kemudian hanya menguntungkan pihak usaha perikanan skala besar dan membuka celah persaingan yang tidak adil bagi nelayan kecil di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Suhana menilai jika LIN dijadikan sebagai sumber kesejahteraan bagi nelayan lokal, maka pembangunan LIN sangat dibutuhkan. Namun apabila kemudian LIN dibuka hanya untuk kebutuhan daya tarik investasi asing, maka justru akan menurunkan kesejahteraan lokal7. Faktanya berdasarkan data BKPM, penanaman modal asing (PMA) sektor perikanan di semester I-2020 didominasi oleh China. Jumlahnya bahkan berbeda jauh dengan Jepang, yang notabene berada di peringkat kedua. Tercatat, PMA dari China memiliki share 70,55 persen, sementara Jepang sebesar 11,22 persen. Berdasarkan lokasi, sekitar 70 persen PMA itu banyak ditanam di wilayah Maluku dan Papua. 

Kekhawatiran yang sama juga dituturkan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati8. Ia menuturkan, apabila proyek M-LIN diperuntukkan untuk industrialisasi perikanan skala besar yang akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Provinsi Maluku sebanyak 163.441 orang dan di Maluku Utara sebanyak 34.944 orang. Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah demi menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir terutama nelayan skala kecil. Pertama, penguatan pemberdayaan nelayan dari akar rumput. LIN bukan hanya berfokus pada pembagian wilayah berdasarkan potensi sumber daya ikannya saja, namun juga wajib memperhatikan pemberdayaan nelayan dengan memberdayakan tiap desa berbasis komoditas perikanan. Sehingga kemudian, masyarakat pesisir dan nelayan skala kecil bisa memperoleh keuntungan tambahan dari usaha berbasis komoditas wilayah perikanan yang bisa berwujud budidaya perikanan ataupun pengolahan dan penjualan produk hasil laut yang berkualitas dan memenuhi standard. 

Kedua, adanya pendataan, pembatasan wilayah dan jumlah, serta pengaturan cara penangkapan ikan yang diperbolehkan pada area wilayah tersebut. Hal ini penting dilakukan, mengingat masih banyaknya jumlah nelayan skala kecil dengan kapal dibawah 30 GT yang beroperasi di Maluku dan Maluku Utara. Para nelayan skala kecil ini dengan keterbatasan infrastruktur, juga memiliki daya jelajah yang terbatas. Jika kemudian wilayah yang terbatas tersebut “dibagi” dengan kapal skala besar, tentunya akan menimbulkan konflik sosial ekonomi yang merugikan mereka. Pembagian dan pembatasan wilayah ini juga harus memperhatikan sektor atau area pengembangan dan konservasi hayati, sehingga masih ada ruang laut yang ditujukan untuk sumber daya hayati laut berkembang biak tanpa terkena resiko “tertangkap” oleh nelayan. Pelarangan alat penangkapan ikan (API) yang destruktif dan eksploitatif serta pembatasan jumlah hasil tangkapan juga wajib dilakukan terutama karena status pemanfaatan di ketiga WPPNRI diatas yang terancam eksploitasi. Di sisi lain, pengawasan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan juga wajib ditegakkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib bersinergi dengan BAKAMLA maupun aparat berwajib dalam mengamankan perairan di wilayah tersebut. 

Ketiga, Pemerintah harus menyiapkan sejumlah perencanaan dan aksi yang memfokuskan pada pengembalian ke laut untuk memastikan adanya stock perikanan yang sehat di masa depan. Jumlah yang dikembalikan ke laut, setidaknya harus lebih banyak dari yang diambil, dikarenakan dari jumlah yang dilepaskan untuk berkembang biak di laut memiliki survival rate yang cukup rendah. Misalnya saja benih lobster yang dilepasliarkan, hanya sekitar 0.01 persen9 yang bisa tumbuh sempurna. 

Lumbung Ikan Nasional diharapkan mampu mengakomodir kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat pesisir dengan memperhatikan “kesehatan” sumber daya alam dan hayati di perairan Maluku dan Maluku Utara. Pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa, “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban menata pemanfaatan kekayaan sumber daya alam (SDA) termasuk potensi perikanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sumber daya alam harus bisa didistribusikan secara adil untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia di wilayah Tanah Air dan pemerintah wajib menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bukan hanya bisa dirasakan dalam jangka pendek saja, namun juga wajib melihat ke depan agar generasi selanjutnya juga dapat menikmati hasil sumber daya alam. 

******

1https://money.kompas.com/read/2020/11/04/090000226/apa-kabar-wacana-maluku-jadi-lumbung-ikan-nasional-?page=all 

2https://www.mongabay.co.id/2021/02/10/support-lin-maluku-harus-cerdas-dan-bijak-kelola-kekayaan-lautnya/

3https://economy.okezone.com/read/2021/02/06/320/2357786/maluku-jadi-lumbung-ikan-nasional-2023-ini-pesan-jokowi 

4https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/SOSEK/buku/buku%20potensi%20sdkp%20wpp%20714.pdf 5http://jdih.kkp.go.id/peraturan/82-kepmen-kp-2016.pdf 

6http://jdih.kkp.go.id/peraturan/50%20KEPMEN-KP%202017.pdf

7https://money.kompas.com/read/2020/11/04/090000226/apa-kabar-wacana-maluku-jadi-lumbung-ikan-nasional-?page=all 

8http://www.kiara.or.id/2021/02/08/kritikproyeklumbungikan/

9https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01325511/dukung-ekspor-benih-lobster-yang-dilarang-susi-pudjiastuti-luhut-daripada-diselundupkan?page=2