HARI AIR 2022: IRONI DI TENGAH KETERANCAMAN EKOSISTEM AIR & KONVENSI MINAMATA

Salah satu foto dari tumpahan Minyak di laut. (Gambar: Iluminasi)

Lima tahun yang lalu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) disahkan sebagai upaya mengatur penggunaan merkuri/raksa secara global dengan tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa merkuri yang bersifat karsinogenik. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada 21 Maret 2022 yang lalu, tepat satu hari sebelum hari Air, Pembukaan Conference of Parties (COP) yang keempat digelar. COP-4 Konvensi Minamata dilaksanakan di Bali pada 21-25 Maret 2022 dengan dihadiri oleh delegasi dari berbagai negara.

Pada pembukaan Konvensi Minamata yang mengangkat tema “Make Mercury History“, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang menjalankan kebijakan nasional untuk mencapai Indonesia bebas merkuri pada tahun 2030. Kebijakan nasional ini berfokus pada empat sektor prioritas, yaitu sektor (1) manufaktur, (2) energi, (3) Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan (4) kesehatan.

Tema “Make Mercury History” hanya akan menjadi jargon jika tidak menyentuh akar masalah. Kebijakan nasional yang disampaikan oleh menteri LHK tidak secara spesifik menyinggung korporasi besar. KLHK menyebutkan, saat ini 57,5 persen dari total emisi merkuri nasional berasal dari penggunaan merkuri oleh PESK, namun tidak menutup mata bahwa penggunaan merkuri tidak hanya di industri pertambangan emas, ada sektor lain yang menggunakan merkuri dan melepaskan emisi merkuri, diantaranya:

  • PLTU, TPA open dumping dan pembakaran sampah berkontribusi besar dalam emisi merkuri di udara.
  • Emisi dan lepasan merkuri dari industri lain seperti pulp and paper, pertambangan dan sektor migas.

Data WALHI 2022 menunjukkan bahwa saat ini luas tambang batubara telah mencaplok lahan seluas hampir 5 Juta hektar, dan pertambangan emas setidaknya menguasai hampir 2 Juta hektar lahan. Sedangkan saat ini setidaknya ada 56 PLTU batubara aktif beroperasi. Artinya izin tambang batubara, tambang emas dan PLTU akan memperluas pencemaran merkuri.

Pencemaran merkuri yang mudah menyebar lewat udara, tanah, dan air memiliki dampak yang berbahaya pada makhluk hidup secara umum, kesehatan manusia dan lingkungan. Dampak pada kesehatan manusia mulai dari yang bersifat korosif ke kulit secara langsung, kerusakan ginjal, berdampak degenerasi neoron pada otak, mengganggu fungsi kekebalan tubuh dan enzim hingga gangguan Janin dan fungsi reproduksi perempuan. Di Indonesia, potret dampak pencemaran merkuri pada lingkungan dan kesehatan dapat dilihat pada kasus Newmont yang mengakibatkan paparan penyakit Minamata. Penyakit atau sindrom yang mengakibatkan kelainan fungsi syarat ini pertama kali muncul akibat pencemaran merkuri di Minamata Jepang. Oleh Majalah Time, sindrom Minamata adalah salah satu dari 10 Bencana Lingkungan.

Ketidakseriusan Pemerintah Indonesia dalam menghentikan penggunaan merkuri sangat terlihat dengan perundang-undangan yang dihasilkan. Kehadiran UU Cipta Kerja (Omnibus Law) justru akan memperparah pencemaran dan penggunaan merkuri. Ini terlihat dengan tereduksinya pasal-pasal perlindungan dan tata kelola lingkungan, maupun pasal penegakan hukum atas pencemaran lingkungan.

Pada momentum Hari Air, yang bertepatan juga dengan pelaksanaan Konvensi Minamata di Bali, WALHI mendesak Pemerintah mengontrol lebih tegas penggunaan, emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa merkuri. Perlindungan ekosistem air, Lingkungan dan Hak Kesehatan, bukan sesuatu yang bisa ditawar atas nama investasi. WALHI mendesak pemerintah secara strategis:

  • Mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mereduksi regulasi perlindungan dan tata kelola lingkungan
  • Mencabut aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah memiliki preseden mereduksi daftar kategori limbah B3, termasuk FABA (Fly Ash and Bottom Ash) menjadi kategori non B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021
  • Mengembalikan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum lingkungan, Omnibus Law juga melakukan reduksi pada pasal 88 UUPPLH, terkait “pertanggungjawaban mutlak/Strict liability”, yang secara spesifik juga mengatur tentang penggunaan B3, dengan menghilangkan klausul “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”

******

Sumber Utama: WALHI Indonesia