PASCA VONIS EDHY PRABOWO, KIARA: ALASAN MAHKAMAH AGUNG BERTOLAK BELAKANG DENGAN FAKTA KORUPSI EDHY

Pada tanggal 7 Maret 2022, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis kasus korupsi penerimaan suap terkait ekspor benur lobster oleh Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. MA mengeluarkan vonis pidana penjara selama 5 tahun. Vonis yang dikeluarkan MA lebih ringan daripada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Edhy Prabowo. Mahkamah Agung menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020.

  Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut bahwa alasan MA melakukan pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo merupakan sesuatu yang bertolak belakang dengan fakta korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo. “KIARA berpandangan bahwa hal meringankan yang disampaikan oleh MA sangat bertolak belakang dengan fakta bahwa Edhy Prabowo melakukan korupsi penerimaan suap karena implementasi Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang disahkannya sendiri,” ungkapnya. Susan mengatakan bahwa argumentasi MA yang mengatakan bahwa Edhy Prabowo bekerja dengan baik merupakan satu kekeliruan dan tak mendasar. “Jika Edhy Prabowo bekerja dengan baik, mengapa beliau ditangkap KPK dengan kasus korupsi penerimaan suap? Faktanya Edhy pelaku korupsi penerimaan suap dan nihil prestasi selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Susan.

  KIARA mencatat bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut. ORI terbukti benar karena beberapa bulan kemudian Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi penerimaan suap terkait ekspor benur lobster, akibat dari kebijakannya tersebut.  

“Pasca disahkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020, berbagai elemen hingga nelayan tradisional telah mengingatkan Edhy terkait Permen tersebut. Tidak hanya sebatas mengingatkan, KIARA dan nelayan tradisional bahkan melakukan aksi (pada Juli 2020) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar Edhy segera mencabut Permen KP tersebut. Tetapi kritik tersebut tidak digubris sama sekali hingga Edhy ditangkap oleh KPK. Hal ini menunjukkan kepada MA bahwa MA telah keliru menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik dan perbuatan terdakwa untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Faktanya nelayan menyatakan penolakannya terhadap kebijakan khususnya ekspor lobster yang telah dikeluarkan Edhy. Apakah hakim Mahkamah Agung tidak melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh publik dan mengevaluasinya dalam konteks kasus ini?” tanya Susan.

“Edhy Prabowo adalah pelaku korupsi yang memanfaatkan jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuat kebijakan dan meraup untung secara melawan hukum. Korupsi oleh pejabat strategis merupakan extra ordinary crime. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka dipertahankan atau malah ditambah, bukan didiskon dan diberi keringanan,” tegas Susan.

Fakta dan Temuan KIARA terkait Kebijakan Ekspor Benur Lobster

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat bahwa pertama, pasca disahkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) belum melakukan pendataan terbaru mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia. “Status lobster dan benih lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap? Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu.” tegas Susan.

  Kedua, dari 60.000 ekor benih, negara hanya mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15.000 rupiah. Sementara dari 37.500 ekor benih, hanya mendapatkan PNBP sebesar 9.375 rupiah. “Meningkatnya volume ekspor benih lobster terbukti tidak memberikan keuntungan bagi negara dan juga nelayan pembudidaya lobster tradisional yang bersifat jangka panjang” tegasnya.

  Ketiga, keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas. “Kesejahteraan nelayan lobster yang selalu diklaim akan meningkat, tetapi terbantah karena yang diuntungkan oleh kebijakan ini hanya dirinya sendiri, perusahaan-perusahaan dan politisi yang ada di belakangnya,” tegas Susan.

Keempat, “realita di lapangan, nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster hanya dijadikan alat untuk memuluskan langkah perusahaan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Perusahaan eksportir membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung milik perusahaan dan diklaim sebagai keberhasilan dalam budidaya. Perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50-gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim sebagai keberhasilan panen,” lanjut Susan.

******