MENYAMBUT PERAIRAN INDONESIA YANG BEBAS DARI IUUF:  PERBANYAK INFRASTRUKTUR, PERKUAT SDM DAN EFEKTIVITAS KINERJA

Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Command Center ini menggunakan perangkat Integrated Maritime Intelligent Platform dan berbasis pengawasan satelit untuk mencegah potensi pelanggaran penangkapan ikan. Hal ini tentunya menjadi langkah baik dalam menyambut masa depan kelautan dan perikanan yang terhindar dari tindak illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF). Hal baik lainnya adalah dengan diluncurkannya patroli bersama Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dengan beberapa lembaga lainnya.

Namun luasnya perairan Indonesia yang mencapai 6,4 juta km² dan berada pada posisi geostrategis, bukan hanya menguntungkan tetapi juga rawan tindak IUUF dari kapal ikan asing (KIA). Seperti Kepulauan Riau misalnya. Kepulauan Riau memiliki wilayah perairan dan kuota perikanan yang cukup signifikan di Indonesia. Bukan hanya kaya akan sumber daya ikan dan ekosistem laut yang mumpuni, Kepulauan Riau juga berbatasan langsung dengan beberapa negara lain seperti Malaysia sehingga rawan disusupi oleh KIA dan menjadi sasaran tindak pencurian ikan. 

Seperti yang sudah diketahui, BAKAMLA, merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan laut kita dari kapal ikan asing maupun mencegah nelayan lokal untuk tidak memasuki wilayah negara lain. Kekuatan armada BAKAMLA tentunya terletak pada jumlah armadanya. Semakin banyak armada, semakin luas cakupan wilayah yang dapat dijaga dan juga semakin cepat tanggap dalam menanggapi laporan dari satu titik kordinat ke titik lainnya. Namun nyatanya, armada BAKAMLA masih jauh dari kata cukup. Hal ini tentunya bisa terbantu dengan patroli bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). KORAL mengharapkan, Pemerintah dapat menambahkan jumlah armada patroli BAKAMLA dan juga jangkauan dari patroli nasional yang lebih luas ke wilayah perairan lain, khususnya yang paling banyak ditemukan tindak illegal fishing oleh kapal ikan asing (KIA) dan penyelundupan ikan. 

Selain itu, tantangan lainnya yang perlu dihadapi untuk menyelesaikan permasalahan illegal fishing adalah sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Sumber daya manusia yang dibutuhkan adalah staf patroli dan pengawasan serta pelaporan yang mumpuni dan paham situasi kondisi yang terjadi di wilayah perairan tersebut. Mereka bukan hanya harus terlatih di lapangan, tetapi juga memiliki pengetahuan akan hukum dan kebijakan yang berlaku serta prosedur yang dijalankan. 

Sementara infrastruktur dalam upaya meningkatkan operasi keamanan laut perlu ditunjang dengan dibangunnya dermaga khusus guna mendorong peningkatan kinerja operasi. Selain dermaga, adanya pos-pos logistik penunjang armada pengamanan seperti pos pengisian bahan bakar yang berada di tengah laut. Hal ini dirasa perlu karena jarak patroli yang mencapai hingga 200 mil tersebut memakan waktu rerata dua hari dari dermaga. Dengan total tujuh hari patroli, butuh waktu empat hari bagi BAKAMLA dan armada patroli lainnya untuk bolak balik mengisi bahan bakar. Hal ini tentunya sangat tidak efisien, tidak efektif serta memberikan celah bagi pelanggaran.

Penangkapan ikan berlebihan dan degradasi ekosistem bahari adalah efek dari pencurian ikan. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian bersama. Lebih lanjut, pencurian ikan tidak hanya akan mengancam sumber daya dan ekosistem laut, tapi lebih dari itu mengancam ketahanan pangan, dan ekonomi negara dan pendapatan masyarakat yang berada dalam lingkungan usaha kelautan dan perikanan. Menurut, Luhut, secara ekonomi, aktivitas illegal tersebut juga menurunkan tingkat kepercayaan pasar perikanan global dan minat investasi kelautan perikanan. Selain itu, akan berpengaruh pula bagi pencapaian ekonomi biru dan target pemerintah dalam mewujudkan Sustainable Development Goals. Maka jika hal ini sudah disadari Pemerintah, baik adanya apabila dilakukan percepatan dalam memastikan keamanan dan pencegahan IUUF di seluruh penjuru perairan Indonesia melalui penambahan armada, infrastruktur, memperkuat SDM, dan melakukan efektifitas kinerja. 

******